DELI SERDANG- Ratusan warga menggeruduk rumah
milik anggota polisi berpangkat Briptu berinisial YN di Jalan Garu III,
Harjosari Satu, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (14/7/2013) dini
hari tadi.
Warga geram dengan ulah Briptu YN yang dituding telah berselingkuh dengan seorang polisi wanita (Polwan), yang tak lain adalah istri dari rekan korban, Briptu PS. Warga bersama dengan Briptu PS membawa senjata tajam. Aksi Briptu PS dan massanya itu, mengundang perhatian warga sekitar yang saat itu hendak sahur.
Keluarga Briptu YN yang sedang berada di dalam rumah pun langsung keluar, dan mencoba menghalau massa yang mencoba merusak rumah. Namun, tidak digubris massa. Bahkan, massa sempat melempar wartawan yang akan meliput kejadian ini dengan sandal.
Untuk menghindari kericuhan, polisi langsung mengamankan dua Briptu YN dan Briptu PS ke Mapolsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.(A. Maili)
Warga geram dengan ulah Briptu YN yang dituding telah berselingkuh dengan seorang polisi wanita (Polwan), yang tak lain adalah istri dari rekan korban, Briptu PS. Warga bersama dengan Briptu PS membawa senjata tajam. Aksi Briptu PS dan massanya itu, mengundang perhatian warga sekitar yang saat itu hendak sahur.
Keluarga Briptu YN yang sedang berada di dalam rumah pun langsung keluar, dan mencoba menghalau massa yang mencoba merusak rumah. Namun, tidak digubris massa. Bahkan, massa sempat melempar wartawan yang akan meliput kejadian ini dengan sandal.
Untuk menghindari kericuhan, polisi langsung mengamankan dua Briptu YN dan Briptu PS ke Mapolsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.(A. Maili)
Mantan Anggota Dewan Kepergok Berjudi
TUBAN- JEJAKKASUS.INFO- Gara gara berjudi
di bulan Ramadan, seorang mantan anggota DPRD di Tuban, Jawa Timur, harus
berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat asyik bermain judi domino kiu-kiu
di sebuah rumah kosong di desa Gedong Ombo bersama seorang rekannya.
Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan. “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).
Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
Sidan Margono (53) mantan anggota DPRD Tuban itu ditangkap bersama rekannya Suyudi. Saat digerebek sebenarnya, ada dua orang lain yang ikut bermain judi. Sayang, kedua orang lainnya itu kabur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino serta sejumlah uang taruhan. “Para tersangka kini dalam proses pemeriksaan petugas di ruang penyidik satreskrim polres Tuban. Untuk Sidan Margono, ini sudah untuk yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama yaitu judi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Senin (15/7/2013).
Tersangka, kata Wahyu, dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(PRASS).
Dok.Ilustrasi Pras Jejakkasus.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar