Kamis, 18 Juli 2013

Kades Lamuru Perkosa Siswi SMK Di Anggap Melawan Perbuatan Hukum



                                 

                                                                        Dok. Ilustrasi Jejak kasus
Perbuatan Hukum Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Bone- www.jejakkasus.info Seorang oknum Kepala Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattingnge, berinisial As diduga memperkosa seorang siswi SMK, di Kabupaten Bone.
Perbuatan tak terpuji itu, terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Bone, Saat melapor, korban ditemani oleh anggota keluarganya.

Dihadapan polisi, korban mengaku diperkosa sebanyak dua kali di rumah pelaku, di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang. Saat itu, dia sedang menjaga cucu pelaku di dalam kamar.

Kejadian itu, terjadi pada Juni dan Mei 2013. Waktu itu, keluarga pelaku sedang tidak berada di rumah, dan suasana sepi. "Saya diancam mau dibunuh jika tidak melayaninya pak," kata korban kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Bone, Rabu (17/7/2013).
Menurut keluarga korban, Rina, sepupunya itu dengan pelaku masih memiliki hubungan keluarga jauh. Dia juga awalnya tidak percaya pelaku bisa melakukan perbuatan hina itu.
Namun, saat memasuki awal bulan puasa kemarin, korban tidak bisa memendam perasaannya lebih lama lagi, menceritakan semua kejadian itu.

"Terakhir dia buka mulut saat mau puasa pertama, dan akhirnya sampai kepada orang tuanya yang berada di Samarinda," paparnya.
Sementara itu, Kepala SPK Polres Bone Ipda Freedy mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan visum kepada pelapor di rumah sakit. "Pelakunya salah satu kepala desa, dan kami sementara periksa korbannya dulu," tukasnya.

Dan Pelaku di anggap melakukan perbuatan melawan hukum, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) (Laporan Jejak Kaus Dubai Aumardi Maili)

Tidak ada komentar: